GAKKUM KLHK Bersama Polres Luwu Timur Tangkap DPO Tersangka Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai

    GAKKUM KLHK Bersama Polres Luwu Timur Tangkap DPO Tersangka Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai
    Tim gabungan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi bersama Polres Luwu Timur berhasil menangkap IW, pelaku perusakan Cagar Alam (CA) Faruhumpenai di Kabupaten Luwu Timur

    MAKASSAR– Tim gabungan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Balai Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi bersama Polres Luwu Timur berhasil menangkap IW, pelaku perusakan Cagar Alam (CA) Faruhumpenai di Kabupaten Luwu Timur. IW, yang telah buron selama tiga bulan, sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    IW, yang merupakan warga Dusun Tamasarange RT/RW 003/000 Desa Tarabbi Kecamatan Malili Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan, ditangkap di Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.

    Penangkapan ini tidak hanya menandai berakhirnya pelarian IW, tetapi juga menunjukkan dedikasi dan komitmen Balai Gakkum KLHK dalam menjaga kelestarian lingkungan.

    Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menjelaskan, “Tersangka IW ditangkap di Kecamatan Wotu Kabupaten Luwu Timur setelah tiga bulan kabur. Selanjutnya, ia dibawa dan dilakukan pengawalan oleh Penyidik bersama Anggota Reskrim Polres Luwu Timur menuju Kantor Balai Gakkum KLHK di Makassar untuk pemeriksaan lebih lanjut, " urainya. Jumat (05/07/2024).

    Aswin menuturkan bahwa IW mengaku sebagai pemilik lahan dan memerintahkan pembukaan lahan tersebut untuk dijadikan perkebunan sawit. Aktivitas ini telah merusak kawasan konservasi CA Faruhumpenai di Kabupaten Luwu Timur.

    Sejak Mei 2024, IW telah ditetapkan sebagai DPO akibat tindakan perusakan lingkungan ini.
    Kasus ini bermula dari laporan pihak Balai Besar KSDA Sulawesi Selatan, pemangku kawasan CA Faruhumpenai, yang melaporkan kegiatan pembukaan lahan untuk perkebunan sawit.

    Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kemudian melakukan operasi gabungan yang berhasil mengamankan satu unit excavator, satu unit chainsaw, serta dua penanggung jawab lapangan berinisial IL (49) dan ED (43).

    Dalam perkembangan kasus ini, Penyidik telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Tiga di antaranya, yaitu IL (49), ED (43), dan FS (45), telah dilimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Negeri Malili dan segera disidangkan.

    Sebelumnya, IL dan ED melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Malili atas penetapan tersangka oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, namun gugatan tersebut ditolak. Sedangkan RB, pemilik lahan lainnya, masih berstatus sebagai DPO karena mangkir dari panggilan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

    "Tersangka IW kini ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan. Atas perbuatannya, IW dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf ‘a’ Undang-Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 UU No. 6/2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, dan/atau Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) UU No. 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling tinggi lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7, 5 miliar, " jelas Aswin.

    Aswin menambahkan bahwa penangkapan IW menunjukkan komitmen kuat Balai Gakkum KLHK dalam menindak pelaku kejahatan lingkungan.

    “Gakkum KLHK tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan lingkungan hidup kehutanan. Kami berkomitmen untuk terus menjaga dan melindungi lingkungan kita dari segala bentuk perusakan, ” tegasnya.

    Penangkapan IW diharapkan menjadi peringatan bagi siapapun yang berniat merusak lingkungan. "Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan kawasan konservasi tetap terjaga dan terlindungi, " tutup Aswin.

    Cagar Alam Faruhumpenai adalah salah satu kawasan konservasi penting di Kabupaten Luwu Timur yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi. Upaya penegakan hukum yang tegas dan konsisten sangat diperlukan untuk menjaga kelestarian flora dan fauna di kawasan ini serta memastikan bahwa tindakan perusakan lingkungan tidak dibiarkan tanpa hukuman.

    (mhh)

    luwu timur sulsel
    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    MUH. HASYIM HANIS, SE, S.Pd, C.L.E

    Artikel Sebelumnya

    IPMALUTIM Rayakan Milad ke-20, Asri Tadda:...

    Artikel Berikutnya

    Gunakan Penutup Kepala Tradisional Pasapu,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Yakinkan Dapat Berjalan Dengan Lancar Dan Aman, Dandim 1710/Mimika Dampingi Wakapolda Papua  Pantau Langsung Pemungutan Suara Di TPS
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Polri Lakukan Asistensi ke Polda Jateng 

    Ikuti Kami